Investasi Apple Dinilai Masih Bermasalah, Apa Dampaknya pada iPhone 16 di Indonesia?

Investasi Apple Dinilai Masih Bermasalah, Apa Dampaknya pada iPhone 16 di Indonesia?

Investasi Apple Dinilai Masih Bermasalah, Apa Dampaknya pada iPhone 16 di Indonesia?

“Pengawasan dilakukan secara berkala, dan jika pemohon tidak memenuhi target, sanksi administratif, seperti pembekuan atau pencabutan Sertifikat TKDN, dapat dikenakan (Pasal 59 Permenperin 29/2017).”

Peluncuran iPhone 16 di Indonesia kini masih terombang-ambing, menyusul berbagai isu yang mengancam kelancarannya. Sebelumnya, pemerintah sempat melarang peredaran iPhone 16 karena Apple belum memenuhi ketentuan investasi Apple yang berlaku di Indonesia. 

Namun, pada awal Januari 2025, seperti dilansir Kompas.com (31/1/2025), Apple melakukan negosiasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang menghasilkan keputusan bahwa perusahaan harus merevisi proposal investasi yang diajukan. 

Di sisi lain, investasi Apple pada periode sebelumnya belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ditetapkan, yang dapat berujung pada sanksi berat, termasuk denda dan hambatan terhadap peluncuran iPhone 16 di pasar Indonesia.

Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Pedagang dalam Investasi Emas Digital

Peredaran iPhone 16 Masih Dilarang oleh Pemerintah

Peredaran iPhone 16 di Indonesia masih dilarang hingga awal 2025, setelah Apple Inc. gagal memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang diwajibkan oleh pemerintah. 

Kemenperin menegaskan bahwa larangan ini berlaku karena Apple belum mengajukan proposal yang sesuai dengan syarat investasi dan TKDN yang ditetapkan. 

Meskipun Apple telah mencoba untuk memenuhi syarat melalui skema investasi inovasi, nilai proposal yang diajukan masih belum mencukupi untuk memperoleh persetujuan dari Kemenperin. 

Hal ini menyebabkan iPhone 16 belum dapat dipasarkan di Indonesia, hingga proses revisi proposal tersebut selesai.

Kemenperin juga mencatat bahwa Apple melanggar ketentuan investasi yang berlaku pada periode sebelumnya. Pada 2023, Apple seharusnya merealisasikan investasi sebesar Rp 1,7 triliun, namun hanya mencapai Rp 1,3 triliun. 

Pelanggaran ini menjadi alasan bagi pemerintah untuk meminta Apple meningkatkan nilai proposal investasi untuk periode 2024-2026. 

Revisi proposal yang diminta Kemenperin adalah enam kali lebih besar dari yang sebelumnya diajukan. 

Meskipun demikian, hingga akhir Januari 2025, Kemenperin belum menerima revisi proposal tersebut, yang berarti larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia masih berlaku.

Baca juga: iPhone 16 Diblokir karena Minta Tax Holiday? Begini Ketentuannya

Pelanggaran Ketentuan Investasi Apple 

Apple melanggar ketentuan investasi yang berlaku pada periode sebelumnya dengan belum sepenuhnya memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/7/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (Permenperin 29/2017). 

Peraturan ini menetapkan syarat utama bagi produsen untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi prasyarat agar produk dapat dipasarkan di Indonesia. 

TKDN sendiri merupakan indikator persentase bahan baku dan tenaga kerja lokal yang digunakan dalam produksi suatu barang atau jasa, dihitung berdasarkan penggunaan bahan baku, tenaga kerja, serta proses produksi di dalam negeri. 

Ketentuan ini bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat investasi asing dengan mewajibkan perusahaan memanfaatkan sumber daya lokal dalam rantai pasoknya. Dalam kasus Apple, salah satu bentuk ketidakpatuhan yang terjadi adalah belum terealisasikannya komitmen investasi pada periode 2020-2023. 

Dikutip dari IDX Channel (23/1/2025), Apple dikabarkan masih memiliki kewajiban investasi sebesar USD 10 juta yang seharusnya direalisasikan paling lambat Juni 2023. Kegagalan memenuhi kewajiban ini berdampak pada terhambatnya proses perolehan sertifikat TKDN, yang pada akhirnya menghambat pemasaran produk Apple di Indonesia.

Akibat pelanggaran ini, Apple berisiko dikenai sanksi oleh Kemenperin, seperti kewajiban menambah modal investasi baru sebagai kompensasi keterlambatan atau pembekuan sertifikat TKDN, yang dapat menghambat distribusi dan penjualan produk mereka di Indonesia. 

Baca juga: Perizinan Data Center Indonesia, Bagaimana Perizinannya?

Penghitungan Nilai TKDN Bagi Produk Telepon seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet

Penghitungan nilai TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet menurut Permenperin 29/2017 didasarkan pada tiga aspek utama:

  1. Manufaktur (70%), yang mencakup material, tenaga kerja, dan mesin produksi.
  2. Pengembangan (20%), yang meliputi lisensi, perangkat tegar, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
  3. Aplikasi (10%), yang mencakup rancang bangun, hak kekayaan intelektual, tenaga kerja, sertifikat kompetensi, serta tahapan spesifikasi prasyarat, rancangan arsitektur, pemrograman, pengujian, dan pengemasan aplikasi.

Melalui skema penghitungan ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia memiliki kandungan lokal yang signifikan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, meningkatkan daya saing nasional, dan memperkuat ekosistem manufaktur serta teknologi domestik. 

Selain itu, Pasal 35 Permenperin 29/2017 juga mengatur skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi. 

Skema ini dapat diterapkan apabila perusahaan mengajukan proposal pengembangan inovasi yang fokus pada teknologi informasi dan komunikasi untuk jangka panjang, serta mendirikan Pusat Inovasi. 

Proposal tersebut harus mencakup rencana inovasi untuk tiga tahun ke depan, dengan pendirian Pusat Inovasi yang dilakukan melalui penanaman modal baru yang wajib dibiayai oleh pemohon.

Baca juga: Ajukan Insentif Super Tax Deduction Lewat OSS, Begini Alurnya!

Skema Penghitungan Berbasis Pengembangan Inovasi Pada Investasi Apple

Penghitungan nilai TKDN berbasis pengembangan inovasi, yang didasarkan pada total nilai investasi yang dicantumkan dalam proposal pengembangan inovasi. 

Investasi dengan nilai tertentu akan memperoleh persentase nilai TKDN yang lebih tinggi, mulai dari 20% untuk investasi Rp250 miliar hingga 40% untuk investasi lebih dari Rp1 triliun. 

Penghitungan nilai TKDN dilakukan setelah melalui analisis kelayakan oleh Direktur Jenderal, dengan bantuan kementerian/lembaga terkait atau Lembaga Verifikasi, dan fokus pada kelayakan anggaran serta manfaat industri.

Dalam skema ini, pemohon yang memperoleh Sertifikat TKDN wajib merealisasikan inovasi sesuai proposal dan target Nilai Pengawasan. 

Mereka juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi terkait modal dan operasional yang dikeluarkan. 

Setelah tiga tahun, pemohon dapat mengajukan perpanjangan pengembangan inovasi, asalkan investasi bertambah setidaknya 30% dari nilai investasi awal. 

Pengawasan dilakukan secara berkala, dan jika pemohon tidak memenuhi target, sanksi administratif, seperti pembekuan atau pencabutan Sertifikat TKDN, dapat dikenakan (Pasal 59 Permenperin 29/2017).

Prolegal Indonesia siap membantu pengajuan sertifikat TKDN, konsultasikan melalui tautan berikut!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana