Produk Non Halal Wajib Punya Label? Simak Penjelasannya

Produk Non Halal Wajib Punya Label? Simak Penjelasannya

Produk Non Halal Wajib Punya Label? Simak Penjelasannya

“Secara khusus, Pasal 185 42/2024 mengatur bahwa jika pelaku usaha tidak mencantumkan keterangan “tidak halal” pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, maka produk tersebut wajib ditarik dari peredaran hingga label “tidak halal” dicantumkan.”

Pelabelan produk halal mungkin sudah tidak asing lagi bagi pelaku usaha di Indonesia. Banyak produsen makanan, minuman, hingga restoran yang secara sadar mencantumkan label halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus jaminan bagi konsumen muslim. 

Pelabelan ini penting karena memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat dalam mengkonsumsi produk yang sesuai dengan syariat. Namun, yang sering dilupakan adalah kewajiban pelabelan untuk produk non-halal. 

Padahal, dalam ketentuannya, produk yang mengandung unsur haram seperti babi atau alkohol tidak hanya dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi justru diwajibkan untuk mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas. 

Lantas, seperti apa aturan lengkapnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi, Bisakah Produsen Dipidana?

Produk Non Halal Wajib Punya Label?

Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja (UU JPH). 

Aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, yang memproduksi atau menjual produk pangan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang gunaan. Produk halal adalah produk yang tidak mengandung unsur haram, tidak tercemar, dan diproses sesuai syariat Islam.

Pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sertifikat diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan fatwa halal dikeluarkan oleh MUI. Setelah tersertifikasi, pelaku usaha wajib mencantumkan Label Halal pada produk, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU JPH.

Namun, yang kerap luput dari perhatian publik adalah bahwa UU JPH juga mengatur produk non halal wajib punya label berupa keterangan tidak halal. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 26 UU JPH, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari unsur haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. 

Keterangan ini penting agar konsumen, khususnya yang beragama Islam, dapat mengenali dan menghindari produk yang tidak sesuai dengan keyakinan agamanya.

Tidak hanya bersifat administratif, kewajiban pencantuman label tidak halal juga disertai sanksi bagi pelaku usaha yang mengabaikannya. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai teguran lisan, peringatan tertulis, hingga denda administratif. 

Dengan demikian, kewajiban pelabelan, baik halal maupun tidak halal, bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen atas informasi produk yang dikonsumsinya.

Baca juga: Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal & Standar Produksi Halal

Ketentuan Labeling Produk Non Halal

Tahun lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024) sebagai pengganti PP 39 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur pengecualian sertifikasi halal bagi produk berbahan dasar non halal.

Berdasarkan Pasal 2 PP 42/2024, berbahan haram tidak wajib disertifikasi halal, namun tetap harus diberi label “tidak halal” agar mudah dikenali konsumen.

Kewajiban pelabelan ini dipertegas dalam Pasal 110 ayat (1) PP 42/2024, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. 

Yang dimaksud dengan “bahan yang diharamkan” adalah bahan yang mengandung najis mughallazah (najis berat). 

Merujuk pada UU JPH, bahan penyusun produk diklasifikasikan menjadi empat kategori: bahan yang berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, serta bahan hasil proses kimiawi, biologis, atau rekayasa genetik.

Secara lebih rinci, bahan dari hewan yang diharamkan meliputi bangkai, darah, babi, serta hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam. 

Hewan yang digunakan dalam produk wajib disembelih sesuai syariat dan memenuhi standar kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. 

Sementara itu, bahan dari tumbuhan pada dasarnya halal, kecuali yang memabukkan atau membahayakan kesehatan. Bahan dari mikroba maupun hasil rekayasa kimia atau biologis dianggap haram jika terkontaminasi bahan yang diharamkan. 

Selain itu, penetapan keharaman suatu bahan juga dapat ditentukan oleh Menteri berdasarkan fatwa MUI. Dalam ketentuannya, pencantuman keterangan “tidak halal” wajib dilakukan secara jelas, mudah dibaca, dan diletakkan di tempat yang langsung terlihat oleh konsumen. 

Tanda ini tidak boleh mudah hilang, terhapus, atau rusak, sehingga konsumen tetap dapat mengetahuinya meskipun terjadi gesekan atau paparan air.

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa penandaan tersebut tampil mencolok melalui pemilihan ukuran, warna, dan posisi yang tepat. Misalnya, tulisan “TIDAK HALAL” dapat dicetak dengan huruf besar berwarna merah dan ditempatkan di bagian depan kemasan atau papan menu.

Sebagai pelengkap, dapat digunakan simbol visual seperti gambar babi atau botol alkohol untuk memperjelas informasi kepada konsumen. 

Penempatan harus dilakukan secara strategis, tidak tersembunyi di bagian samping atau belakang, guna memastikan keterbacaan dan keefektifan informasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen.

Baca juga: Mengulas PP Terbaru tentang Jaminan Produk Halal

Apa Konsekuensinya Jika Tidak Memberi Label Non Halal?

Tidak mencantumkan label “tidak halal” pada produk atau layanan yang seharusnya diberi penandaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha. 

Sesuai ketentuan dalam UU JPH dan peraturan turunannya, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pencantuman label “tidak halal” dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran. 

Secara khusus, Pasal 185 42/2024 mengatur bahwa jika pelaku usaha tidak mencantumkan keterangan “tidak halal” pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, maka produk tersebut wajib ditarik dari peredaran hingga label “tidak halal” dicantumkan. 

Dalam kasus ini, BPJPH akan mengumumkan produk yang dikenai sanksi melalui media elektronik, media sosial, dan/atau media cetak dalam waktu paling lama dua hari sejak sanksi ditetapkan. Penarikan produk harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak sanksi dijatuhkan.

Ketidaktransparanan mengenai kandungan haram dapat dianggap sebagai bentuk pengelabuan yang merugikan konsumen, dan berpotensi menurunkan reputasi serta citra usaha. 

Dalam jangka panjang, hal ini bisa berdampak pada penurunan jumlah pelanggan, pengawasan ketat dari otoritas seperti BPJPH, dan bahkan pengenaan sanksi tambahan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), yang mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk.

Mematuhi ketentuan label “tidak halal” bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab etis dan strategi membangun kepercayaan konsumen.

Butuh bantuan hukum atau konsultasi terkait ketentuan ini maupun sertifikasi halal produk Anda? Hubungi Prolegal Indonesia.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana