“Penambahan KBLI baru umumnya akan berdampak langsung pada dokumen PB utama, khususnya pembaruan data NIB dan klasifikasi kegiatan usaha dalam OSS-RBA.”
Perubahan KBLI menjadi KBLI 2025 tidak hanya berdampak pada klasifikasi kegiatan usaha, tetapi juga dapat berpengaruh pada berbagai dokumen perizinan dalam sistem OSS-RBA.
Dalam praktiknya, salah satu hal yang cukup sering terjadi adalah pelaku usaha perlu menambahkan KBLI baru akibat adanya pemecahan, penggabungan, atau penyesuaian ruang lingkup usaha dalam KBLI 2025.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah penambahan KBLI tersebut berdampak pada legalitas perizinan yang sudah dimiliki, termasuk dokumen perizinan berusaha, izin lingkungan, izin lokasi, maupun persyaratan dasar lainnya dalam OSS-RBA.
Baca juga: PKKPR Ditolak? 7 Strategi Amankan Legalitas & Akselerasi Bisnis
Penyesuaian KBLI Lama ke KBLI 2025
Sebagaimana diketahui, pada akhir tahun 2025 pemerintah melakukan pembaruan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (Peraturan BPS 7/2025).
Dalam ketentuan tersebut, KBLI 2025 ditetapkan sebagai pembaruan atas KBLI 2020 yang mencakup berbagai perubahan, seperti penghapusan, reklasifikasi, pemecahan, penggabungan, serta penyesuaian ruang lingkup kegiatan usaha.
Perubahan ini membawa dampak langsung bagi pelaku usaha yang perlu menyesuaikan kode KBLI dalam kegiatan usahanya, mengingat KBLI 2025 tidak hanya menggantikan KBLI 2020 secara administratif, tetapi juga menjadi dasar klasifikasi dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Dengan dicabutnya rujukan KBLI 2020, penggunaan kode KBLI lama perlu disesuaikan secara bertahap agar tetap selaras dengan ketentuan dalam sistem OSS.
Dibandingkan versi sebelumnya, KBLI 2025 disusun dengan pendekatan yang lebih berbasis pada substansi kegiatan usaha, di mana sejumlah kode mengalami pemecahan, penggabungan, dan reklasifikasi untuk mencerminkan karakter kegiatan ekonomi yang lebih aktual.
Dalam beberapa kasus, penyesuaian tersebut mengharuskan pelaku usaha untuk melakukan pembaruan KBLI karena kode lama sudah tidak lagi digunakan atau telah dipecah menjadi beberapa kode baru.
Salah satu contohnya adalah penghapusan KBLI 63122 yang sebelumnya digunakan sebagai klasifikasi umum untuk berbagai model bisnis platform digital komersial. Dalam KBLI 2020, kode tersebut menampung beragam aktivitas berbasis transaksi elektronik dalam satu kategori besar.
Namun, dalam KBLI 2025, pendekatan tersebut diubah menjadi lebih sektoral, sehingga kegiatan intermediasi digital diklasifikasikan berdasarkan sektor usaha yang diintermediasikan, bukan semata berdasarkan penggunaan platform digital.
Selain itu, terdapat pula kondisi di mana pelaku usaha perlu menambahkan KBLI baru dalam perizinan berusaha mereka.
Hal ini terjadi karena adanya pengaturan baru atau pemecahan kode KBLI lama yang membuat kegiatan usaha yang sebelumnya belum terakomodasi secara spesifik kini memiliki klasifikasi tersendiri.
Sebagai contoh, perusahaan yang mengoperasikan beberapa unit hotel dapat terdampak oleh perubahan klasifikasi dalam KBLI 2025.
Dalam pembaruan tersebut, KBLI sektor perhotelan dipecah menjadi lebih spesifik berdasarkan klasifikasi bintang, mulai dari KBLI 55101 untuk aktivitas hotel bintang lima hingga KBLI 55106 untuk aktivitas hotel nonbintang.
Dengan adanya pemecahan ini, pelaku usaha tidak lagi cukup menggunakan satu KBLI umum untuk seluruh kegiatan perhotelannya, tetapi perlu menambahkan beberapa KBLI sesuai dengan jenis dan klasifikasi hotel yang dioperasikan.
Implikasinya, penyesuaian KBLI tidak hanya bersifat administratif berupa pergantian kode, tetapi juga dapat berdampak pada pembaruan data dalam sistem OSS, kesesuaian informasi dalam sistem AHU, hingga kemungkinan perubahan tingkat risiko usaha dan kewajiban perizinan yang melekat pada masing-masing kegiatan usaha tersebut.
Baca juga: Wajib Tahu! Perubahan KBLI Industri setelah PP 28/2025
Penambahan KBLI Baru Terhadap Dokumen Perizinan Berusaha
Dalam sistem OSS-RBA, dokumen perizinan berusaha pada dasarnya terdiri dari tiga kelompok. Pertama, dokumen persyaratan dasar seperti PKKPR/KKKPR dan persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL).
Kedua, dokumen Perizinan Berusaha (PB) utama seperti NIB, Sertifikat Standar, dan izin usaha sesuai tingkat risiko. Ketiga, PB UMKU sebagai perizinan tambahan untuk menunjang kegiatan usaha tertentu.
Lantas ketika pelaku usaha menambahkan KBLI baru dalam proses penyesuaian KBLI 2025, bagaimana implikasinya terhadap dokumen-dokumen tersebut?
Merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4.S Tahun 2026 tentang Implementasi Penyesuaian KBLI 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (SEB KBLI 2025), perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 pada prinsipnya tidak serta-merta mewajibkan pelaku usaha untuk mengajukan ulang seluruh perizinan berusaha yang telah dimiliki.
Dengan demikian, penambahan KBLI baru tidak otomatis menggugurkan legalitas dokumen perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Sepanjang tidak terdapat perubahan substansi kegiatan usaha, dokumen persyaratan dasar, dokumen PB, maupun PB UMKU pada prinsipnya tetap sah dan dapat digunakan.
Namun demikian, penyesuaian KBLI tetap perlu dilakukan dalam sistem OSS-RBA agar data kegiatan usaha yang tercantum dalam sistem sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya dijalankan.
Dalam praktiknya, penambahan KBLI baru umumnya akan berdampak langsung pada dokumen PB utama, khususnya pembaruan data NIB dan klasifikasi kegiatan usaha dalam OSS-RBA.
Selain itu, apabila KBLI baru yang ditambahkan memiliki tingkat risiko yang berbeda, maka pelaku usaha dapat diwajibkan untuk memenuhi perizinan tambahan seperti Sertifikat Standar atau izin operasional/komersial tertentu sesuai ketentuan sektor terkait.
Di sisi lain, penambahan KBLI juga dapat berimplikasi pada dokumen persyaratan dasar dan PB UMKU apabila kegiatan usaha baru yang ditambahkan mengubah substansi kegiatan, karakter pemanfaatan ruang, atau dampak lingkungan usaha.
Dalam kondisi tertentu, perubahan tersebut dapat memerlukan penyesuaian PKKPR, dokumen lingkungan, maupun PB UMKU yang sebelumnya telah diterbitkan.
Baca juga: Dampak KBLI 2025 pada KBLI 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Tambah KBLI Baru, Bagaimana Status PKKPR?
Dalam konteks penyesuaian KBLI 2025, salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah dampaknya terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dalam sistem OSS-RBA, PKKPR pada dasarnya merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha yang diterbitkan sebelum NIB.
Fungsi utama PKKPR adalah memastikan bahwa rencana kegiatan usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang pada lokasi tertentu. Karena itu, PKKPR memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan lokasi dan pola pemanfaatan ruang dibanding sekadar perubahan administratif seperti penambahan KBLI.
Merujuk kembali pada SEB KBLI 2025, perubahan KBLI pada prinsipnya tidak serta-merta mewajibkan penerbitan ulang seluruh dokumen perizinan berusaha, termasuk PKKPR.
Dengan demikian, penambahan KBLI baru tidak otomatis menyebabkan PKKPR harus diterbitkan kembali ataupun muncul secara otomatis dalam sistem OSS, sepanjang tidak terdapat perubahan substansi kegiatan usaha maupun perubahan lokasi usaha yang telah disetujui sebelumnya.
PKKPR pada dasarnya diterbitkan berdasarkan kesesuaian antara kegiatan usaha dan pemanfaatan ruang pada saat proses perizinan awal. Karena itu, kebutuhan pembaruan PKKPR tidak ditentukan oleh penambahan KBLI semata, melainkan oleh ada atau tidaknya perubahan substansi kegiatan usaha dan pola pemanfaatan ruang yang telah disetujui sebelumnya.
Apabila penambahan KBLI hanya bersifat administratif, misalnya akibat recoding atau pemecahan klasifikasi dalam KBLI 2025 sementara kegiatan usaha dan penggunaan ruang tetap sama, maka PKKPR yang telah diterbitkan pada prinsipnya tetap berlaku.
Dalam kondisi tersebut, penyesuaian umumnya cukup dilakukan melalui pembaruan data dalam sistem OSS-RBA tanpa memerlukan pengajuan ulang PKKPR.
Sebaliknya, apabila penambahan KBLI menyebabkan perubahan substansi kegiatan usaha, perluasan area usaha, peningkatan intensitas pemanfaatan ruang, atau perubahan fungsi bangunan dan lahan, maka PKKPR dapat perlu disesuaikan atau diajukan kembali.
Sebagai contoh, lokasi yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pergudangan kemudian ditambahkan KBLI untuk kegiatan manufaktur atau perdagangan ritel dapat dinilai mengalami perubahan substantif terhadap pemanfaatan ruang.
Oleh karena itu, meskipun PKKPR merupakan persyaratan dasar yang tetap melekat pada lokasi usaha, kebutuhan pembaruannya tetap harus dianalisis berdasarkan substansi kegiatan usaha dan dampaknya terhadap kesesuaian tata ruang.
Jangan ambil risiko dengan asal klik saat melakukan pembaruan data di OSS-RBA! Pastikan penyesuaian kegiatan usaha Anda selaras dengan ketentuan tata ruang tanpa mengorbankan izin yang sudah ada.
Tim profesional Prolegal.id siap membantu perusahaan Anda melakukan legal review, pemetaan KBLI 2025, hingga pendampingan migrasi sistem OSS secara presisi. Hubungi kami, dan amankan kelangsungan bisnis Anda sekarang juga!
Author: Sabilla Salsabilla
