Posts by adminprolegal
5 Perbedaan KKKPR dan PKKPR
“Ada dua cara untuk mendapatkan izin lokasi usaha (KKPR), yaitu KKKPR dan PKKPR.” Masalah izin usaha di Indonesia, termasuk perizinan yang menyangkut lokasi, masih memiliki kesan rumit dan pengurusannya yang berbelit–belit. Ditambah lagi, panjangnya proses pengadaan tanah juga menjadi hambatan ketika objek menemui sengketa, sehingga tidak bisa memberikan jaminan kepastian hukum. Namun, pemerintah akhirnya berupaya…
Read MoreMenu Mie Gacoan Ganti Nama, Ada Hubungannya sama Sertifikat Halal?
Produk yang tersaji di salah satu gerai Mie Gacoan. | Sumber Foto: Instagram @mie.gacoan “Mie Gacoan sempat membuat heboh khalayak karena kala itu belum memiliki sertifikat halal.” Jika diperhatikan, beberapa hari yang lalu nama-nama menu di gerai Mie Gacoan sudah berubah. Seperti yang diketahui, nama produk yang disajikan Mie Gacoan awalnya mengandung unsur setan. Sebutlah…
Read MorePerbedaan IUP dan IUPK dalam Sektor Pertambangan
“IUP dan IUPK digunakan sebagai syarat utama untuk mengelola kawasan pertambangan.” Sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Alam tidak hanya dihuni komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme saja. Tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air,…
Read MoreCatat! Begini Tata Cara untuk Mengurus SPP-IRT di OSS RBA
“Ada dua jenis izin yang menunjang untuk kegiatan peredaran pangan olahan, di antaranya izin edar BPOM dan SPP-IRT.” Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi industri rumah tangga di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran. Hal tersebut diatur dalam…
Read MoreKetentuan Label dalam Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT)
“PIRT juga harus menyediakan label dalam kemasannya.” Pangan olahan industri rumah tangga (PIRT) adalah pangan olahan hasil produksi rumahan yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel, dengan masa simpan lebih dari 7 hari pada suhu ruangan. Merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri…
Read MoreKlaim yang Dituliskan dalam Label Pangan Olahan
“Penulisan klaim tidak bisa asal-asalan dan perlu memperhatikan regulasi yang ada.” Saat membeli suatu produk makanan, tentu kita tidak bisa asal pilih. Perlunya memilah dan memilih dalam makanan menjadi suatu keharusan konsumen. Di balik itu, tidak jarang juga dipengaruhi oleh beberapa klaim atau label yang tercantum pada bungkus pangan olahan. Definisi klaim adalah segala bentuk…
Read MoreKetentuan Label dalam Kemasan Produk untuk Snack Impor
“Perlunya penyesuaian ketentuan pelabelan bahan pada snack yang termasuk dalam kategori pangan olahan agar sesuai dengan standar BPOM.” Bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner, tentu tidak asing dengan pangan olahan, terutama camilan atau snack. Umumnya, pangan olahan (termasuk snack) harus disertai dengan kemasan untuk menjaga higienitasnya. Pada kemasan pangan olahan, setiap pelaku…
Read MoreSimak! Berikut Kelebihan PT Perorangan bagi Kelangsungan Bisnis
“PT Perorangan didirikan oleh satu orang dan harus memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil.” Pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022), ditegaskan sekali lagi bahwa ada dua jenis perseroan terbatas (PT), yaitu persekutuan modal dan perorangan. Sesuai namanya, PT Perorangan hanya boleh didirikan oleh satu orang…
Read MoreMau Buka Franchise Mixue? Jangan Lupa Urus Izin Usahanya!
“Salah satu dokumen izin usahanya adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).” Berbagai julukan jenaka dilontarkan pada Mixue, kedai es krim asal Tiongkok, yang tengah mengekspansi bisnis waralaba di Indonesia. Misalnya, “penghuni ruko kosong” atau “pencatat setiap ruko kosong”. Berdasarkan data Pandaily yang dikutip dari idxchannel.com (02/01/2023), jumlah gerai Mixue di Indonesia pada akhir Maret 2022…
Read MoreKewajiban Pengusaha terhadap Pemenuhan Hak Pekerja Penyandang Disabilitas
“Para pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap para pekerja.” Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan lainnya, termasuk dalam hal pekerjaan. Bahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU 8/2016) memberi jaminan bahwa pemerintah dan perusahaan swasta harus menyediakan kuota untuk tenaga kerja penyandang disabilutas sebagai pekerjanya. Lebih tepatnya, pemerintah, badan usaha milik negara…
Read More
