Konsekuensi Ketidaksesuaian Pelaporan Beneficial Ownership terhadap Keberlanjutan Perusahaan

“Secara normatif, setiap korporasi wajib menetapkan dan melaporkan pemilik manfaatnya kepada instansi berwenang, ketidaksesuaian pelaporan beneficial ownership akan menghambat bisnis” Transparansi struktur kepemilikan dan pengendalian korporasi kini menjadi salah satu pilar utama dalam tata kelola perusahaan yang baik.  Pemerintah Indonesia melalui berbagai regulasi mewajibkan setiap korporasi untuk mengidentifikasi dan melaporkan Beneficial Owner (BO) sebagai bentuk…

Read More

Memahami Konsep Investasi Minimum Rp 10 Miliar pada PT PMA

“Melalui perubahan dalam Per BKPM 5/2025, pemerintah kemudian menurunkan ketentuan modal disetor minimum menjadi Rp2,5 miliar dan investasi minimum Rp 10 miliar pada PT PMA” Untuk dapat mendirikan suatu perusahaan penanaman modal asing (PMA), terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah kewajiban nilai investasi minimum sebesar Rp10 miliar.  Namun, dalam praktiknya masih banyak…

Read More

KBLI 43400 Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus: KBLI Baru Hasil Pemecahan dari KBLI 63122

“Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 63122 dan menjalankan kegiatan intermediasi di sektor konstruksi perlu melakukan penyesuaian klasifikasi usahanya, yaitu KBLI 43400 Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus” Perkembangan teknologi digital menghadirkan berbagai aplikasi dan platform yang memudahkan masyarakat dalam mencari beragam layanan secara cepat dan praktis melalui internet, termasuk jasa intermediasi konstruksi, yaitu layanan yang mempertemukan…

Read More

Update KBLI 2025: Pengguna Jasa Maklon Tak Lagi Dikategorikan sebagai Pedagang

“Dampak jasa maklon tak lagi dikategorikan sebagai pedagang, mencakup kewajiban pelaporan melalui sistem industri seperti SIINas, pemenuhan Sertifikat Standar industri, serta kewajiban administratif lainnya.” Sebagaimana diketahui, pada akhir 2025 pemerintah melakukan pembaruan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menghadirkan sejumlah reklasifikasi kegiatan usaha.  Salah satu perubahan penting adalah diperkenalkannya konsep Factoryless Goods Producer atau…

Read More

Hati-Hati Kena Audit! Ini Alasan PBG dan SLF Penting bagi Pelaku Usaha

“Alasan PBG dan SLF penting dan berkaitan karena SLF hanya dapat diterbitkan apabila PBG telah dimiliki, pelanggaran kewajiban SLF juga berimplikasi langsung terhadap keabsahan PBG.” Awal tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) mengumumkan rencana pelaksanaan audit menyeluruh terhadap bangunan gedung di wilayah Jakarta.  Audit ini bertujuan…

Read More

Reklasifikasi KBLI 63122 untuk Sektor Intermediasi Akomodasi, Dampaknya bagi Platform seperti Gojek/Grab

“Dengan berlakunya reklasifikasi KBLI 63122 untuk sektor intermediasi akomodasi, penggunaan KBLI lama yang tidak lagi sesuai menjadi tidak relevan secara hukum dan administratif.” Sejak dipelopori oleh Gojek di Indonesia, kehadiran platform digital yang menyediakan layanan berbasis aplikasi terus berkembang pesat dan bermunculan dengan beragam model bisnis, termasuk sebagai penghubung antara penyedia dan pengguna jasa akomodasi. …

Read More

Pelaku Bisnis E-Commerce, Saatnya Menyesuaikan Kode KBLI E-Commerce Terbaru

“Dalam KBLI 2025, KBLI E-commerce yang dahulu status KBLI 63122 ditetapkan sebagai recoding/pindah kode dan dialihkan ke klasifikasi yang lebih spesifik, salah satunya KBLI 47901.” Masih sebagai dampak dari pemecahan KBLI 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial, terdapat sejumlah pelaku bisnis yang terdampak, salah satunya adalah pelaku usaha di bidang e-commerce. …

Read More

KBLI 56400 Jasa Intermediasi Makan dan Minuman: Pemecahan Baru dari KBLI 63122

“KBLI 2025 berdampak pada perizinan pelaku usaha, salah satunya KBLI 63122 yang di hapus dan pecah menjadi beberapa seperti KBLI 56400 jasa intermediasi makan dan minuman.” Perubahan KBLI melalui terbitnya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 kembali membawa dampak nyata bagi ekosistem platform digital di Indonesia.  Salah satu perubahan penting adalah dihapusnya…

Read More

Hati-Hati Menjadi Risiko! Pentingnya Akurasi Data Beneficial Owner dalam Perusahaan

“Ketidakakuratan dalam pengisian data beneficial owner, termasuk kesalahan dalam mengidentifikasi pihak, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.” Pasca diterbitkannya sejumlah peraturan baru terkait pelaporan beneficial owner, transparansi kepemilikan dan pengendalian korporasi menjadi prinsip utama yang ditekankan oleh pemerintah.  Kewajiban ini tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga untuk memastikan bahwa pihak yang sebenarnya…

Read More

PKKPR Kondisi Tertentu dalam OSS RBA: Kapan dan Bagaimana Dapat Digunakan?

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP 28/2025, Persetujuan KKPR dapat diterbitkan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam kondisi tertentu atau yang disebut PKKPR kondisi tertentu.” Pasca berlakunya rezim perizinan berusaha berbasis risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami…

Read More